PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG DENGAN PT. PEGADAIAN CABANG SENGKANG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pada tanggal 08 Desember 2015 PT. Pegadaian Cabang Sengkang
bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sengkang, sehingga nantinya Kejaksaan Negeri Sengkang dapat bertindak mewakili Pegadaian Cabang Sengkang dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara, baik untuk
diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi. Salah satunya untuk menangani
pengembalian keuangan negara dari nasabah Pengadaian yang
menunggak.
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 disebutkan di bidang perdata dan tata
usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah. Karena Pegadaian merupakan BUMN, maka Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara
Negara dapat mewakili dan mendampingi Pegadaian dalam perkara hukum
perdata dan tata usaha negara
Dan juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat (1)
dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan
di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun di Pasal (2)
dijelaskan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi
penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara,
lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk
menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada
masyarakat.
MoU Kejaksaan Negeri Sengkang dengan Pegadaian Cabang Sengkang di Aula Kejaksaan Negeri Sengkang Tanggal 08 Desember 2015. |
0 komentar:
Posting Komentar