Satya Adhi Wicaksana

Senin, 07 Desember 2015

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG DENGAN PT. PEGADAIAN CABANG SENGKANG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Pada tanggal 08 Desember 2015 PT. Pegadaian Cabang Sengkang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sengkang, sehingga nantinya Kejaksaan Negeri Sengkang dapat bertindak mewakili Pegadaian Cabang Sengkang dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara, baik untuk diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi. Salah satunya untuk menangani pengembalian keuangan negara dari nasabah Pengadaian yang menunggak.

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 disebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Karena Pegadaian merupakan BUMN, maka Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili dan mendampingi Pegadaian dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara

Dan juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun di Pasal (2) dijelaskan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

MoU Kejaksaan Negeri Sengkang dengan Pegadaian Cabang Sengkang di Aula Kejaksaan Negeri Sengkang Tanggal 08 Desember 2015.



0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.