Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 02 Maret 2016

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Penrang

Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum  dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang bertempat di SMA Negeri 1 Penrang. Acara dimulai dari Pukul 09.00 WITA sampai dengan Pukul 11.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan penerangan hukum ini merupakan kegiatan keenam dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan selama satu tahun pada tahun 2016;

Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para siswa SMA Negeri 1 Penrang  sejumlah 51 orang siswa dan siswi. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Annisa Novita Sari, S.H. dan Monica Meiti Tambing, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya pencegahan  penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan tindak pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian masalah pecandu narkotika;

Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini dikarenakan perkara narkotika yang terjadi diwilayah Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu sejumlah 102 perkara selama tahun 2015 dibandingkan pada tahun 2014 yaitu sejumlah 61 perkara.

Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja oleh karena kebutuhan untuk membeli shabu – shabu. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika.

Maka Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika disamping pula memperkenalkan jenis – jenis narkotika dan dampak penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan selama setahun penuh di tahun 2016.














0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.