Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Penrang
Pada hari
Rabu tanggal 02 Maret 2016, Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan
Penerangan Hukum dalam rangka Program
Jaksa Masuk Sekolah yang bertempat di SMA Negeri 1 Penrang. Acara dimulai dari
Pukul 09.00 WITA sampai dengan Pukul 11.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan
Penerangan Hukum pada kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan
penerangan hukum ini merupakan kegiatan keenam dari program Jaksa Masuk Sekolah
yang merupakan salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang
yang dijalankan selama satu tahun pada tahun 2016;
Peserta
kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para siswa SMA Negeri 1 Penrang sejumlah 51 orang siswa dan siswi. Narasumber
pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Annisa Novita Sari, S.H. dan Monica
Meiti Tambing, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Materi
yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan tindak
pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika,
ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument
penyelesaian masalah pecandu narkotika;
Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan
narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat. Hal ini dikarenakan perkara narkotika yang terjadi diwilayah
Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu sejumlah 102 perkara selama tahun
2015 dibandingkan pada tahun 2014 yaitu sejumlah 61 perkara.
Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah
perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak
pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak
pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri
Sengkang memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal
penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh
karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain
seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan
oleh remaja oleh karena kebutuhan untuk membeli shabu – shabu. Hal ini sangat
memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika.
Maka Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu
melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika
disamping pula memperkenalkan jenis – jenis narkotika dan dampak penyalahgunaan
narkotika yang akan dilaksanakan selama setahun penuh di tahun 2016.
0 komentar:
Posting Komentar