Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 18 Maret 2016

Kejaksaan Negeri Sengkang Melaksanakan / Eksekusi 3 (Tiga) Putusan Hakim Mahkamah Agung (18-03-2016)



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengkang (Arie Chandara, S.H.) bersama dengan staff pidsus pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 telah melaksanakan 3 (tiga) putusan hakim Mahkamah Agung. Putusan pertama no. 2500 K/PID.SUS/2013 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan DAM penahan atau pembangunan embung-embung/penampungan air untuk persawahan di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kab. Wajo tahun anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Konservasi Tanah (PKT) Kab. Wajo sub kegiatan  Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) terdakwa atas nama H. MUH. AMIN MAPPANGILE, S.Hut Bin MAPPANGILE. Kemudian putusan kedua dan ketiga terkait kasus tindak pidana korupsi pada anggaran Dinas Pendidikan Kab. Wajo Tahun 2008 untuk pembangunan lanjutan Gedung Olah Raga (GOR) Andi Ninnong Kab. Wajo berupa pekerjaan pembuatan tribun, tangga dan atap para terdakwa atas nama Ir. Ansyarullah Kadir putusan no. 896 K/PID.SUS/2014, Drs. SURIADI, M.Pd. dan Drs. H. ANDI ADAM HASAN putusan no. 904 K/PID.SUS/2014.

Para terdakwa dijemput di tempatnya masing-masing di Kab. Wajo dan Kota Makassar kemudian di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Selanjutnya para terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.