Kejaksaan Negeri Sengkang Melaksanakan / Eksekusi 3 (Tiga) Putusan Hakim Mahkamah Agung (18-03-2016)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengkang (Arie Chandara, S.H.) bersama dengan staff pidsus pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 telah melaksanakan 3 (tiga) putusan hakim Mahkamah Agung. Putusan pertama no. 2500 K/PID.SUS/2013 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan DAM penahan atau pembangunan embung-embung/penampungan air untuk persawahan di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kab. Wajo tahun anggaran 2007 pada Dinas Kehutanan dan Konservasi Tanah (PKT) Kab. Wajo sub kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) terdakwa atas nama H. MUH. AMIN MAPPANGILE, S.Hut Bin MAPPANGILE. Kemudian putusan kedua dan ketiga terkait kasus tindak pidana korupsi pada anggaran Dinas Pendidikan Kab. Wajo Tahun 2008 untuk pembangunan lanjutan Gedung Olah Raga (GOR) Andi Ninnong Kab. Wajo berupa pekerjaan pembuatan tribun, tangga dan atap para terdakwa atas nama Ir. Ansyarullah Kadir putusan no. 896 K/PID.SUS/2014, Drs. SURIADI, M.Pd. dan Drs. H. ANDI ADAM HASAN putusan no. 904 K/PID.SUS/2014.
Para terdakwa dijemput di tempatnya masing-masing di Kab. Wajo dan Kota Makassar kemudian di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Selanjutnya para terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar