Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 17 Maret 2016

LAUNCHING TILANG ONLINE DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN SENJATA TAJAM KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG (17-03-2016)

Pada hari Kamis, 17 Maret 2016 sekitar Pukul 10.00 WITA – 12.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang, dilaksanakan kegiatan Launching Program Tilang Online dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam. Adapun pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam di Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang dihadiri pula oleh: - Bupati Wajo; - Dandim 1406 Kab. Wajo; - Kepala Kepolisian Resor Wajo; - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang; - Ketua DPRD Kabupaten Wajo; - Perwakilan Rutan Sengkang; - Kasat Lantas Polres Wajo; - Kepala LLAJR Kab. Wajo; - Pimpinan Cabang Bank BRI Sengkang; - Dan Seluruh Jaksa/ TU Kejaksaaan Negeri Sengkang; - Beberapa Wartawan dan Kontributor Media Cetak maupun Televisi baik Lokal maupun Nasional. Kegiatan “Launching Program Tilang Online” ini merupakan terobosan hukum dari Kejaksaan Negeri Sengkang atas kerjasama dan dukungan dari Kepolisian Resort Wajo dalam hal ini Kepala Satuan Lalu Lintas Kab. Wajo, Kepala LLAJR Kab. Wajo, dan Bank BRI Cabang Sengkang. Kegiatan ini dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap Masyarakat pelanggar lalu lintas terutama masyarakat yang tidak bisa menghadiri sidang tilang di pengadilan Negeri setempat dan sebagai bentuk transparansi terhadap denda tilang untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pembayaran tilang sebab dengan sistem ini masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui website Kejaksaan Negeri Sengkang yakni www.kejari-sengkang.go.id dan akan segera mulai dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016.











Acara dilanjutkan dengan “pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam” yang merupakan bentuk  tindak lanjut dari pada tugas dan kewenangan dari Institusi Kejaksaan yaitu melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang / Putusan Pengadilan Tinggi Makassar / Putusan Mahkamah Agung R.I. yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde). Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1.         18,3889 (delapan belas koma tiga delapan delapan sembilan) Gram shabu-shabu;

2.         ¾ (tiga per empat) butir extasi

3.         166(seratus enam puluh enam) sachet plastik shabu-shabu;

4.         7 (tujuh) sat alat penghisap shabu / Bong;

5.         2 (dua) buah tutup botol alat hisap

6.         2 (dua) buah tas / dompet;

7.         2 (dua) buah timbangan;

8.         11 (Sebelas) batang pipet plastik;

9.         1 (satu) buah tempat permen;

10.     5 (lima) buah pembungkus rokok;

11.     78 (tujuh puluh delapan) korek api gas;

12.     27 (dua puluh tujuh) batang pipa kaca / pireks;

13.     5 (lima)buah parang/badik


Selain barang bukti Narkotika pada kesempatan ini kami juga akan melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana biasa serta tindak pidana umum lainnya yaitu berupa:

1.         Sebilah badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari besi biasa, panjang besi 20,5 cm dan lebar tengah 2,5 cm, gagang terbuat dari kayu dan lilit dengan besi kuning, di ujungnya terdapat empat lubang dan sarung terbuat dari kayu cendana

2.         1 (satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, panjang besi 17,4 cm (tujuh belas koma empat sentimeter) dengan bergerigi, hulu terbuat dari besi

3.         1 (Satu) buah pisau dapur panjang besi 20 cm lebar 5 cm dengan gagang terbuat dari kayu

4.         1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang besi sekitar 26,5 cm dan lebar besi 4,2 cm gagangnya terbuat dari kayu bitti dan terdapat lilitan besi kuning dan sarungnya terbuat dari kayu cendana dan terdapat dua lilitan isolasi warna hitam coklat

5.         Sebilah parang panjang tanpa sarung besinya berwarna hitam dengan panjang besi 68 Cm, lebar besi 5 Cm, hulu atau gagangnya terbuat dari kayu warna coklat yang ujung hulunya dililit anyaman kawat kecil

6.         1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang besi 15,6 cm lebar besi bagian tengah 2 cm.
 

Dimana barang bukti tersebut kita akan melakukan pemusnahan dengan cara di potong dengan gerindah/ alat pemotong sehingga tidak bisa di gunakan lagi.
 


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.