Satya Adhi Wicaksana

Minggu, 10 April 2016

Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sengkang (08-04-2016)

Pada Hari Jumat Tanggal 08 April 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Sengkang telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 313/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 25 Februari 2016 dan No.316/Pid.B/2015/PN. Skg, tanggal 27 Januari 2016, kepada yang berhak yaitu kepada ANDI VIVI EKA Bin H. ANDI WITTIRI alamat Jl. Puangrimaggalatung kec. tempe kab wajo dan Yusril Bin Baharuddin alamat kampiri timur Desa Pallawarukka Kec. Pammana Kab. Wajo.





adapun barang bukti yang di kembalikan berupa:

  1.  8 (delapan) buah gagang pintu warna coklat dan 4 (empat) buah serpihan kaca meja
  2. 1 (satu) Handphone merk Oppo type R827, warna hitam lengkap dengan dosnya warna putih, uang tunai sebesar Rp. 200.000- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar celana panjang merk cheap monday warna hitam.
 Diharapkan dengan kegiatan ini memunculkan kesan positif masyarakat atas kinerja kejaksaan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.
Lokasi: Sengkang, Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.