Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 19 Mei 2016

PELAKSANAAN PROSES PEMBAYARAN DENDA TILANG SECARA ONLINE SAAT PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SENGKANG (13-05-2016)

Pada hari jumat tanggal 13 Mei 2016 Petugas administrasi dan jaksa Tilang beserta pegawai BRI telah melaksanakan proses pembayaran denda tilang secara online saat proses persidangan di pengadilan negeri sengkang yang dihadiri oleh Hakim ketua SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH, M. Hum, Panitera Pengganti BUSTAN JAYA, SH. Jaksa Tilang ACHMAD SYAUKI, SH, Dan petugas administrasi tilang MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH.
Dalam proses persidangan yang telah dilaksanakan pada waktu dan tempat diatas dan telah diputus oleh hakim mengenai denda masing-masing pelanggar tersebut pelanggar segera melakukan penyetoran denda dan langsung menyetorkan uang denda tilang tersebut kepada petugas BRI melalui Petugas Tilang dan Jaksa Tilang, dan otomatis akan tersimpan ke rekening Giro Kejaksaan Negeri Sengkang, Sehingga dapat langsung disetorkan ke Kas Negara. 




Dengan adanya Pelaksanaan Kegiatan Tersebut kiranya dapat lebih mempermudah kinerja aparat penegak hukum khususnya pada Instansi Kejaksaan dalam proses pembayaran denda tilang sehingga lebih transparan terhadap masyarakat.





Lokasi: Sengkang, Tempe, Wajo Regency, South Sulawesi, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.