Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 25 Agustus 2016

JAKSA MASUK SEKOLAH DI UPTD KECAMATAN SABBANGPARU KABUPATEN WAJO

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Wajo kembali dilaksanakan pada hari Rabu 24 Agustus 2016 bertempat di Kantor UPTD Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh 66 (enam puluh enam) peserta yang terdiri dari gabungan seluruh kepala sekolah dan bendahara Dana BOS tingkat SD dan SMP yang ada di Kecamatan Sabbangparu. Kegiatan ini turut dihadiri pula Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Wajo,  Kepala UPTD dan Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wita dan berakhir pada pukul 12.00 wita, adapun materi yang disajikan adalah berkenaan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2016, dan kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab mengenai seputar permasalahan hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Sabbangparu daripada Tim Jaksa mengajak para peserta untuk menyaksikan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman” dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dari peserta kegiatan, selain daripada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Insitusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo. Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa pada tanggal 30 Agustus 2016 bertempat di Kecamatan Bola Kab. Wajo. 



0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.