KEGIATAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KECAMATAN TAKKALALLA
Pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kecamatan Tempe yang bertempat di Kantor Kecamatan Tempe. Acara dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA dan kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Belawa pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA bertempat di Kantor Kecamatan Belawa. Peserta kegiatan Sosialisasi kali ini adalah para Kepala Desa, Bendahara Dana Desa, Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Guru-guru Sekolah dan masyarakat Kecamatan Tempe yang berjumlah 53 orang sedangkan di Kecamatan Belawa peserta berjumlah 62 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Greafik Loserte TK, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengn kata sambutan dari Camat setempat, kemudian kata sambutan dari Kepala Inspektorat kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada Kegiatan tersebut adalah Pengendalian Gratifikasi kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain dari pada itu turut pula diputarkan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” dan “Gratifikasi “ dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukm dari peserta kegiatan, selain dari pada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Institusi Kejaksaan republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo. Bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon dari peserta sosialisasi selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yaitu mengenai seputar permasalahan hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Takkalalla.Upaya pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga diperlukan sosialisasi guna mengendalikan gratifikasi di lingkungan dan jajaran pemerintahan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan clean government dan good governance di Kabupaten Wajo dapat berlangsung efektif dan optimal, untuk itu Kejaksaan republik Indonesia memandang perlu berkontribusi dalam upaya Pemerintah Kabupaten Wajo mengendalikan Gratifikasi di jajaran pemerintahan Kabupaten Wajo sehingga Kejaksaan Negeri Wajo turut berpastisipasi sebagai narasumber atau pembawa materi mengenai Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat khususnya bagi pegawai negeri sipil baik yang memiliki jabatan struktrual maupun jabatan fungsional. Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini dilaksanakan sebanyak 5 kali kegiatan sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 03 November 2016 sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksana program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar