Satya Adhi Wicaksana

Senin, 21 November 2016

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DI KECAMATAN TEMPE KAB. WAJO (21 NOVEMBER 2016)

Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 186/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 10 Oktober 2016 dalam perkara An. AGUS Bin MALEPPE melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP kepada yang berhak Yaitu Korban AGUS Bin BACO beralamat di JL. Cendana Sengkang Kel. lapongkoda Kec. Tempe Kab Wajo Barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah nomor polisi DW 2481 BC, Nomor Rangka MH1JF5138CK553989, Nomor mesin JF51E-3495042 atas nama pemilik Yusneni





 Serta Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.229/Pid.Sus/2016/PN. Skg, tanggal 31 Oktober 2016 dalam perkara An MIDE Bin H. BALLOHE melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2)  Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan., kepada yang berhak yaitu NUR ASKINA Binti ZAINUDDIN yang di wakili oleh Keluarganya (Sdra MUH. HAMMAL) yang beralamat di kota sengkang kel. bulupabulu Kec Tempe Kab. Wajo
Adapun Barang bukti yang di kembalikan berupa Berupa :
 sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter z DW 5782 BM


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.