Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 21 Februari 2017

KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 SAJOANGING KABUPATEN WAJO

Pada  hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Jaksa Masuk Sekolah yang bertempat di SMP Negeri 1 Sajoanging Kab.Wajo. Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada kesempatan ini adalah “Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan kegiatan ketiga dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo yang akan dijalankan selama satu tahun pada tahun 2017. Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para Para Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 3 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 4 Sajoanging, Siswa-Siswi Takkalalla SMP Negeri 5 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 6 Sajoanging yang berjumlah 80 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Andi Ardiaman, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sajoanging, kemudian kata sambutan dari Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Wajo kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Jenis-jenis Narkotika, Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Ketentuan Pidana pada Perkara Narkotika  dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian masalah pecandu narkotika. Bahwa pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum berjalan lancar dan aman serta selama dilaksanakan diskusi suasana cair serta para peserta yaitu Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 3 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 4 Sajoanging, Siswa-Siswi Takkalalla SMP Negeri 5 Sajoanging, Siswa-Siswi SMP Negeri 6 Sajoanging sangat antusias dan aktif untuk bertanya dan menggali pengetahuan dari para narasumber .Kejaksaan Negeri Wajo menempatkan persoalan narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini dikarenakan perkara narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu 124 perkara selama tahun 2016 dibandingkan pada tahun 2015 yaitu sejumlah 102 perkara. Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri Wajo memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja karena kebutuhan untuk membeli shabu-shabu. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika. Maka Kejaksaan Negeri Wajo memandang perlu melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika disamping pula memperkenalkan jenis-jenis narkotika dan dampak penyalahgunaan narkotika dan dampak penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan selama setahun penuh ditahun 2017.


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.