Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 02 Agustus 2017

SOSIALISASI KEGIATAN DIKLAT FUNGSIONAL PINILIK PEMERINTAH KAB.WAJO DI KANTOR BKDD

Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 Kejaksaan Negeri Wajo memberikan pembekalan kegiatan Diklat Fungsional Penilik Pemerintah Kabupaten Wajo bertempat di Ruang Aula Sipakatau Badan Kepegawaian  dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo yang dimulai pukul 13.30-15.30 WITA. Adapun kegiatan kegiatan Diklat Fungsional Penilik Pemerintah Kabupaten Wajo yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo 31 Juli 2017 - 05 Agustus 2017 yang diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta yang keseluruhan pesertanya merupakan peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo. Bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Wajo dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo dalam memberikan pembekalan kepada perangkat Aparatur Sipil Negara Kabupaten Wajo dalam mengelola keuangan daerah dimana dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Wajo agar dapat memberikan pemaparan pengetahuan pengenalan tindak pidana korupsi dan langkah preventif/upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa pada kegiatan Diklat Fungsional Penilik Pemerintah Kabupaten Wajo ini pihak Kejaksaan Negeri Wajo menyampaikan pembekalan materi mengenai “Pemberantasan Korupsi” dan “Pungutan Liar (Pungli)” yang disampaikan oleh Andi Ardiaman, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Wajo. Bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi berjalan lancar dan aman serta selama dilaksanakan diskusi suasana cair serta para peserta diklat sangat antusias dan aktif untuk bertanya dan menggali pengetahuan dari para narasumber. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu upaya yang tentunya harus didorong dan terus didukung serta Kejaksaan Negeri Wajo akan berpastisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baik itu sebagai upaya pencegahan dan maupun dalam penindakan. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi tentunya menggiatkan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum sebagai wujud program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum serta berpastisipasi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan di wilayah hukum Kabupaten Wajo termasuk saat memberikan materi dalam Diklat Fungsional Penilik Pemerintah Kabupaten Wajo. Selain materi korupsi, adapun materi lain yang dibawakan yaitu tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yaitu sebagaimana yang diketahui bahwa Pungutan liar adalah perilaku yang berkenaan dengan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.  Pugutan liar ini biasanya dilakukan dengan cara meminta sesuatu (uang) kepada seseorang atau lembaga atau perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lazim. Dalam konteks pendidikan kejadian pungutan liar ini biasanya dilakukan oleh guru, pegawai atau karyawan, pemimpin sekolah dan sebagainya. Mereka meminta sesuatu kepada anak didiknya untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa uang dan lain sebagainya melalui berbagai bentuk pengutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada seperti sumbangan masjid yang besarannya tidak biasa, biaya seragam, buku, dan sebagainya. Maka dari itu pihak sekolah utamanya guru yang merupakan instansi kerja yang dibiayai oleh anggaran negara diatur dan dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran. Mengingat perannya yang sangat penting dan sangat rawan timbulnya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pelaksaanaan anggaran, maka seorang bendahara pengeluaran perlu bekali diri dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum agar pelaksanaan anggaran sebuah instansi tepat guna, tepat rencana dan tepat pelaksanaan dan menghindarkan dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang tentunya akan berimbas pada kegagalan rencana program sebuah instansi pemerintah yang tentu tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan bersih dari KKN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakata. Maka melalui pemberian materi “Pemberantasan Korupsi” dan “Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)” oleh Kejaksaan Negeri Wajo diharapkan agar bendahara pengeluaran instansi pemerintah paham akan kewajiban dan haknya serta mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi dan dilakukan oleh pejabat publik.





0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.