Kejaksaan Negeri Wajo Musnahkan Barang Bukti Narkotika
SENGKANG- Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang
bukti perkara narkotika selama
tahun 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo,
Jalan Kejaksaan No. 1, Kota Sengkang, Rabu (13/09/2017). Kepala Kejaksaan Negeri
Wajo (EKO BAMBANG MARSUDI, S.H., M.H.) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti Tindak
Pidana Narkotika mulai Bulan Mei 2017
s/d bulan September 2017 sebanyak 28 perkara.
Adapun barang bukti Narkotika yang akan
dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1.
64,141 (Enam Puluh Empat
Koma Seratus Empat Puluh Satu) gram shabu-shabu;
2.
406 (Empat Ratus Enam)
sachet plastik shabu-shabu;
3.
1 (Satu) Butir Ekstasi.
4.
3,511 (Tiga Koma Lima
Ratus Sebelas) gram Tembakau Gorilla.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Wajo; Dandim 1406 Wajo,
Ketua Pengadilan Negeri Sengkang; Kapolres Wajo; Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, LSM dan Rekan Media (Pers).
0 komentar:
Posting Komentar