Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 25 Januari 2018

SOSIALISASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH KAWASAN HUTAN (PPTKH)

Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan  dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang dilaksanakan pada hari Jum'at (26 Januari 2018), di Hotel Sermani Jalan Bau Baharuddin Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Acara ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang nantinya dapat mendukung terwujudnya program reforma agraria di Indonesia. Selain itu, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.
Kegiatan  tersebut  dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (Eko Bambang Marsudi, S.H.,M.H ), Dinas terkait serta beberapa Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
kegiatan ini rencananya akan dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Kejaksaan Negeri Wajo.


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.