Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 20 Februari 2018

JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 4 WAJO KEC.MANIANGPAJO KAB,WAJO

Bahwa pada hari Senin 19 Februari 2018 Kejaksaan Negeri Wajo telah melaksanakan Penerangan Hukum Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMA Negeri 4 Wajo. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 wita dan dihadiri oleh 55 (lima puluh lima) peserta yang terdiri dari Siswa-siswi SMA Negeri 4 Wajo yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap kelas. Kegiatan ini turut dihadiri pula Kepala Badan Kesbangpol dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Wajo. Acara tersebut dibuka oleh Andi Muh.Yusuf A Baharuddin selaku Kepala  Badan Kesbangpol Wajo dan dilanjutkan materi tentang Bahaya Narkotika oleh IPTU H.Syamsurijal, S.Sos, SE.,MHA (Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Wajo) yang mewakili Polres Wajo kemudian dilanjutkan materi oleh Andi Ardiaman, SH dan Andi Kalsum, SH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Wajo. Dalam kegiatan tersebut Andi Ardiaman,SH dan Andi Kalsum,SH sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Jenis dan Dampak Narkotika dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang dampak narkotika dan pemahaman hukum bagi penyalahguna narkotika sebagai wujud tindakan preventif Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanggulangan penyalahgunaan dari peredaran narkoba di Kab.Wajo. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta  mendapat respon baik dari peserta selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.



0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.