Bahwa pada hari
Kamis tanggal 22 November 2018 pukul 11.30 wita bertempat di Aula Kejaksaan
Negeri Wajo telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara
Kejaksaan Negeri Wajo pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama BPJS
Kesehatan Cabang Watampone yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
“EKO BAMBANG MARSUDI, SH.,MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone
“HARTONO PURBA, ST” dan dihadiri oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Wajo
“ABDURRAHIM,SH”., KA SUBSI Perdata Kejaksaan Negeri Wajo, Jaksa Pengacara
Negara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala BPJS Kesehatan
Kab.Wajo, Kepala Bidang PPK, Pemeriksa BPJS dan Staf PPK Kab.Wajo.
Sehubungan dengan hasil
pemeriksaan Kepatuhan dan Penagihan Iuran BPJS Kesehatan terhadap Badan Usaha
yang belum melaksanakan kewajibannya dalam proses pendapatan maupun pembayaran
iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Usaha Penyelenggara Sosial Oleh
karena itu BPJS Kesehatan Cabang Watampone meminta Bantuan Hukum melalui Surat
Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kejaksaan Negeri Wajo Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara. Dalam hal ini Badan Usaha yang belum membayar tunggakan Iurannya
dan belum mendaftarkan Karyawannya pada Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan
adanya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) ini Penerima Kuasa dari pihak
Kejaksaan Negeri Wajo dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan
Tindakan Hukum terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pihak BPJS Kesehatana
Cabang Watampone.
0 komentar:
Posting Komentar