Satya Adhi Wicaksana

Intelijen

Kepala Seksi Bidang Intelijen


ANDI SUMARDI, SH., MH.


Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen

Tugas :
Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen yustisial di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban umum serta pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo.

Fungsi :
Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.  Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang idiologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan keuangan serta social budaya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan penyelenggaraan produksi dan sarana intelijen serta pembinaan aparat dan pengendalian kekaryaan;
d.  Pembinaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen yang lain; 
e. Pengamanan teknis di lingkungan intelijen dan pemberian pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja lain di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.