Intelijen
Kepala Seksi Bidang Intelijen
ANDI SUMARDI, SH., MH.
Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen
Tugas :
Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen
yustisial di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk
mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun
represif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban umum serta pengamanan pembangunan
dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo.
Fungsi :
Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan,
pembinaan dan pengamanan teknis;
b. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman
dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun
represif di bidang idiologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan
keuangan serta social budaya;
c.
Pembinaan dan
pelaksanaan penyelenggaraan produksi dan sarana intelijen serta pembinaan
aparat dan pengendalian kekaryaan;
d. Pembinaan dan
kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama
dengan aparat intelijen yang lain;
e. Pengamanan
teknis di lingkungan intelijen dan pemberian pengamanan teknis terhadap
pelaksanaan tugas satuan kerja lain di bidang personil, kegiatan, materiil,
pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi.
0 komentar:
Posting Komentar