Pembinaan
Kepala Sub Bagian Pembinaan
MUHAMMAD RIDWAN, S.H.
Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan
Tugas :
Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas
manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,
pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana,
pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya serta memberikan
dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di
lingkungan Kejaksaan Negeri Wajo dalam rangka memperlancar pelaksanaan
tugas.
Fungsi :
Pembinaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan
dan pengamanan teknis;
b.
Koordinasi,
integrasi dan sionkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di
bidang administrasi;
c.
Penyiapan
rencana dan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan
program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta
pengendalian pelaksanaannya;
d.
Pembinaan
manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa,
urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
perpustakaan dan milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya;
e.
Pembinaan dan
peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
f.
Pembinaan dan
peningkatan serta pelaksanaan ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungan
kantor termasuk lingkungan rumah dinas / rumah jabatan, baik rumah jabatan
Kajari maupun rumah jabatan para Kasi.
g. Pengelolaan
kehadiran pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja.
0 komentar:
Posting Komentar