Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas :
Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan
dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan
tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata,
tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan
Negeri Wajo.
Fungsi :
Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sbb :
a.
Penyiapan perumusan
kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan
teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara;
b.
Penyiapan
bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan
pelayanan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan untuk
mewakili kepentingan Negara dan pemerintah;
c.
Pelaksanaan
dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti
kerugian untuk menyelamatkan kekayaan Negara terhadap perbuatan yang merugikan
keuangan Negara;
d.
Pembinaan
kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan dan
petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di
daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo;
e.
Penyiapan
bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai
perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan
penegakan hukum;
f. Pembinaan
dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas aparat Perdata dan Tata
Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo.
saya sedang mencoba membangun usaha pangkalan gas
BalasHapusapakah rakyat biasa bisa minta bantuan untu itu
Terima kasih telah mengakses layanan informasi kami (Kejaksaan Negeri Wajo).
BalasHapusMohon beri kami waktu untuk berkordinasi dengan instansi terkait menyangkut pertanyaan saudara.
Terima kasih
Salam hangat dan hormat dari kami keluarga besar Kejaksaan Negeri Wajo untuk saudara dan keluarga.