Tindak Pidana Khusus
Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Khusus
Tugas :
Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus di
daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Jaksa Agung serta Kepala
Kejaksaan Negeri Wajo.
Fungsi :
Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
a.
Menghimpun
data laporan Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian dan pengolahan
serta penyiapan laporan kepada Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
Perumusan
kebijaksanaan teknis dan administrative untuk kepentingan pemberian bimbingan,
pengendalian dan supervise kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan operasi
yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik
criminal dan analisa kriminalitas;
c.
Perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap perkara
tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendokumentasian, serta penyusunan
statistik kriminil dan analisa kriminilitas yang bertalian dengan perkara
tindak pidana khusus;
d.
Penyiapan
konsepsi, bahan pertimbangan, rencana pendapat dan saran untuk kepentingan
penyusunan kebijaksanaan Pimpinan mengenai pelaks aan dan tugas Kejaksaan dalam
melaksanakan operasi yustisi terhadap tindak pidana khusus;
e. Pengamanan
teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang
digariskan oleh Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar