Tindak Pidana Umum
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
ANDI BASO SULOLIPU AMIR, S.H.
Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Umum
Tugas :
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian,
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan
pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dantindakan hukum lainnya dalam perkara
tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri Wajo.
Fungsi :
Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak
pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b.
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban
umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum
lain yang diatur di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
c.
Pengendalian
dan pelaksanaan penetapan Hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara
tindak pidana umum serta
pengadministrasiannya;
d.
Pembinaan
kerja sama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk
teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada Penyidik;
e.
Penyiapan
sarana, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai
perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan
penegakan hukum;
f.
Pembinaan dan
peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak
pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
g. Pengamanan
teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana
umum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus