Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pembekalan dalam kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pembekalan dalam kegiatan Diklat Teknis Fungsional
Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo bertempat di Ruang Aula Sipakatau
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo yang dimulai pada Pukul 15.30 – 17.30 WITA;
Adapun kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala
Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo yang diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta
yang keseluruhan pesertanya merupakan para Kepala Sekolah SD di Kabupaten Wajo.
Bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara
Pemerintah Kabupaten Wajo dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD)
Kabupaten Wajo dalam memberikan pembekalan kepada perangkat Aparatur Sipil
Negara Kabupaten Wajo dalam mengelola pendidikan khususnya tingkat Sekolah
Dasar yang mana pada kesempatan ini pihak Kejaksaan Negeri Sengkang diundang untuk
memberikan materi terkait pengelolaan keuangan dana pendidikan khususnya dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat memberikan pengetahuan pengenalan
tindak pidana korupsi dan langkah preventif/ upaya pencegahan terjadinya tindak
pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS;
Bahwa pada kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala
Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo ini pihak Kejaksaan Negeri Sengkang
menyampaikan pembekalan materi mengenai ” Pemberantasan Korupsi” dan “
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah” yang disampaikan
oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang. Adapun materi yang
diberikan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a.
Pengenalan Jenis – Jenis Tindak Pidana Korupsi;
b.
Pemberantasan Korupsi;
c.
Informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana
korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sengkang;
d.
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Pengelolaan Pendidikan sebagai upaya pengelolaan kebijakan public guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa juga membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar cita – cita pendidikan nasional dapat tercapai
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Pengelolaan Pendidikan sebagai upaya pengelolaan kebijakan public guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa juga membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar cita – cita pendidikan nasional dapat tercapai
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu
upaya yang tentunya harus didorong dan terus didukung serta Kejaksaan Negeri
Sengkang akan berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baik itu
sebagai upaya pencegahan dan maupun dalam hal penindakan. Dalam pencegahan
tindak pidana korupsi tentunya menggiatkan
kegiatan penyuluhan/ penerangan hukum sebagai wujud program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum serta berpartisipasi melakukan sosialisasi kepada masyarakat
dan instansi pemerintahan di wilayah hukum Kabupaten Wajo termasuk saat
memberikan materi dalam Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah terutama
mengenai pembahasan pengelolaan keuangan dana BOS. Program
ana BOS ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep
pengelolaan dana BOS berbasis manajemen sekolah yaitu kebebasan perencanaan,
pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing – masing sekolah dengan tentunya dengan panduan Petunjuk
Teknis. Penggunaan dana semata – mata untuk peningkatan layanan pendidikan sebagai kepanjangan tangan tugas negara
mencerdaskan masyarakat Indonesia dantidak ada intervensi atau pemotongan dana
dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program dana BOS
menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan turut mengikutsertakan Komite
Sekolah.
Maka melalui pemberian materi “ Pemerantasan Korupsi” dan “ Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah “ oleh Kejaksaan
Negeri Sengkang diharapkan agar para
Kepala Sekolah paham kan kewajiban dan haknya serta mampu melaksanakan tugasnya
sesuai dengan peraturan – perundang – undangan yang berlaku serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi dan dilakukan oleh
pejabat publik.
0 komentar:
Posting Komentar