Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 04 Februari 2016

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pembekalan dalam kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pembekalan dalam kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo bertempat di Ruang Aula Sipakatau Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo  yang dimulai pada Pukul 15.30 – 17.30 WITA;  

Adapun kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo yang diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta yang keseluruhan pesertanya merupakan para Kepala Sekolah SD di Kabupaten Wajo.

Bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Wajo dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo dalam memberikan pembekalan kepada perangkat Aparatur Sipil Negara Kabupaten Wajo dalam mengelola pendidikan khususnya tingkat Sekolah Dasar yang mana pada kesempatan ini pihak  Kejaksaan Negeri Sengkang diundang untuk memberikan materi terkait pengelolaan keuangan dana pendidikan khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat memberikan pengetahuan pengenalan tindak pidana korupsi dan langkah preventif/ upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS;

Bahwa pada kegiatan Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah (SD) Pemerintah Kabupaten Wajo ini pihak Kejaksaan Negeri Sengkang menyampaikan pembekalan materi mengenai ” Pemberantasan Korupsi” dan “ Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah” yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang. Adapun materi yang diberikan pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a.      Pengenalan Jenis – Jenis Tindak Pidana Korupsi;
b.      Pemberantasan Korupsi;
c.       Informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sengkang;
d.      Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah



Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Pengelolaan Pendidikan sebagai upaya pengelolaan kebijakan public guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa juga membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar cita – cita pendidikan nasional dapat tercapai

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu upaya yang tentunya harus didorong dan terus didukung serta Kejaksaan Negeri Sengkang akan berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baik itu sebagai upaya pencegahan dan maupun dalam hal penindakan. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi tentunya menggiatkan  kegiatan penyuluhan/ penerangan hukum sebagai wujud program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum serta berpartisipasi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan di wilayah hukum Kabupaten Wajo termasuk saat memberikan materi dalam Diklat Teknis Fungsional Kepala Sekolah terutama mengenai pembahasan pengelolaan keuangan dana BOS. Program ana BOS ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep pengelolaan dana BOS berbasis manajemen sekolah yaitu kebebasan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing sekolah dengan tentunya dengan panduan Petunjuk Teknis. Penggunaan dana semata – mata untuk peningkatan layanan pendidikan  sebagai kepanjangan tangan tugas negara mencerdaskan masyarakat Indonesia dantidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program dana BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan turut mengikutsertakan Komite Sekolah.

Maka melalui pemberian materi “ Pemerantasan Korupsi”  dan “ Akuntabilitas Pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah “ oleh Kejaksaan Negeri Sengkang diharapkan agar  para Kepala Sekolah paham kan kewajiban dan haknya serta mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan – perundang – undangan yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi dan dilakukan oleh pejabat publik.


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.