Deklarasi Anti Terorisme dan Radikalisme antara Pemda Kabupaten Wajo bersama Forkopimda dengan Organisasi Kemasyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Wajo
Pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 dilaksanakan
kegiatan Deklarasi Anti Terorisme dan Radikalisme antara Pemda Kabupaten Wajo
bersama Forkopimda dengan Organisasi Kemasyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Wajo yang selanjutnya dilakukan
Penandatanganan Deklarasi Anti Terorisme dan Radikalisme. Kegiatan ini
dilaksanakan pada Pukul 09.00 WITA sampai Pukul 12.00 WITA bertempat di Gedung
Yusbar Sengkang, Jl. R.A. Kartini, Sengkang, Kabupaten Wajo dan dihadiri oleh
sekitar 90 orang peserta;
Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan ini adalah
Wakil Bupati Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang,
Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Kapolres Wajo, Dandim 1406 Wajo, Kepala Badan
Kesbangpol Kabupaten Wajo, Para Camat se Kabupaten Wajo, Para Danramil se
Kabupaten Wajo, Para Kapolsek se Kabupaten Wajo, Ketua FKUB Kabupaten Wajo, Para
Tokoh Pemuda Kabupaten Wajo, Para Tokoh Masyarakat Kabupaten Wajo, Para Tokoh
Agama Kabupaten Wajo, Para Pimpinan Parpol Kabupaten Wajo, Para Pimpinana
Organisasi Masyarakat Kabupaten Wajo.
Adapun pada kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Mayor
Jenderal TNI (Purn) SUDARMO. Kedatangan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri ini secara khusus untuk melaksanakan sosialisasi Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah acara Deklarasi Anti Terorisme dan Radikalisme
antara Pemda Kabupaten Wajo bersama Forkopimda dengan Organisasi Kemasyarakat,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Wajo dan
sosialisasi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Daerah
dilaksanakan Rapat Koordinasi Forkominda Kabupaten Wajo dengan pengarahan dari
Kapolres Wajo, Dandim 1406 Wajo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang.
Dengan semakin maraknya kejadian munculnya aliran
sesat di Indonesia saat ini dan gerakan radikal yang menjurus pada gerakan
terorisme tentunya mengundang keprihatinan sekaligus perlu adanya komunikasi
dan koordinasi guna menangkal hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Wajo. Tentunya
harus ada pengawasan lebih ketat mengenai munculnya aliran sesat dan gerakan
radikal dari sejumlah kelompok – kelompok di masyarakat di Kabupaten Wajo. Hal
ini dapat dilakukan dengan menitik beratkan pada penumbuhan rasa cinta kepada
daerah sendiri, rasa memiliki daerah kita sendiri. Dengan rasa cinta itu akan
muncul dengan sendiri sikap untuk menjaga keamanan, kedamaian dan kebaikan yang
ada diwilayah tempat kita hidup dan menangkal segala hal – hal negative yang
bisa saja membuat suasana kehidupan diwilayah kita menjadi tidak baik. Hal ini
harus ditekankan kepada masyarakat di setiap daerah maka dari itu banyak
gerakan yang dicetuskan dan disosialisasikan oleh Pemerintah untuk mengajak
masyarakat cinta pada tanah air dan mau melindungi wilayahnya seperti melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial,
Gerakan Bela Negara, dan lain – lain.
Dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2013 tentang Pemerintahan Daerah maka diberikan kewenangan kepada pemerintah
baik dipusat sampai ke daerah yaitu Kecamatan untuk secara langsung melakukan
upaya menangkal timbulnya aliran sesat, gerakan radikalisme maupun terorisme di
wilayahnya. Koordinasi antara Camat, Danramil dan Kapolsek beserta jajarannya
dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik sosial dimasyarakat dengan
melakukan sosialisasi dan pendidikan penanganan konflik sosial dan gerakan bela negara kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar