Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana ke Kecamatan Bola dan Keera.
Kejaksaan
Negeri Sengkang melakukan pengembalian barang bukti tindak pidana kepada
masyarakat dengan cara mendatangi langsung tempat kediaman pemilik barang bukti
pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016. Ini merupakan wujud inovasi dari
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sengkang guna memberikan pelayanan prima
serta membantu masyarakat yang barang miliknya menjadi barang bukti dalam
tindak pidana dan disita untuk kepentingan proses peradilan mendapatkan haknya
secara lebih mudah.
Adanya
kecenderungan masyarakat malas atau malah takut untuk datang ke Kantor
Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Padahal atas dasar Putusan Hakim
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memerintahkan untuk barang bukti
dikembalikan kepada pemiliknya jadi masyarakat tetap berhak atas barang bukti
tersebut. Ada beberapa tujuan dilakukannya kegiatan ini selain sebagai salah
satu fungsi dari lembaga kejaksaan yaitu sebagai pelaksana putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengurangi menumpuknya barang bukti di
kantor kejaksaan, juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya kembali.
Barang
bukti yang dikembalikan antara lain berupa satu unit sepeda motor, satu unit
mesin pompa air beserta tangki bensin dan besi pegangan dll. Adapun lokasi yang
dituju yaitu di wilayah Kecamatan Keera dan Kecamatan Bola.
Kegiatan
pengembalian barang bukti secara langsung kekediaman pemiliknya ini akan
dilaksanakan setiap 2 minggu sekali atau sebulan sekali. Diharapkan dengan
kegiatan ini memunculkan kesan positif masyarakat atas kinerja kejaksaan dan
membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar