Satya Adhi Wicaksana

Senin, 15 Februari 2016

Program Jaksa Masuk Sekolah dimulai di SMAN 1 Sengkang

Pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2016, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum  dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang bertempat di SMA Negeri 1 Sengkang. Acara dimulai dari Pukul 09.00 WITA sampai dengan Pukul 11.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”.

Kegiatan penerangan hukum ini merupakan kegiatan pertama dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan selama satu tahun pada tahun 2016.

Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para siswa SMA Negeri 1 Sengkang yang secara langsung dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang, Greafik Loserte, S.H. yang selanjutnya pemberian materi dipaparkan oleh Andi Kalsum, S.H. dan Andi Ardiaman, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang.


Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi para generasi muda khususnya siswa SMA. Ada dua materi inti yang dipaparkan yaitu pertama mengenai pengenalan jenis – jenis Narkotika dan Psikotropika serta dampak buruk penyalahgunaannya kemudian dipaparkan mengenai Kebijakan Penanganan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika melalui salurah penegakan hukum dan rehabilitasi.













0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.