Kejaksaan Negeri Sengkang Melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang
Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang bertempat
di Aula Sipakatau Gedung Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Wajo
mulai Pukul 09.00 – 11.00 WITA. Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan ini
adalah Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Sekretaris
Daerah Kabupaten Wajo, Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupeten
Wajo yang jumlah peserta yang terdiri dari para Pimpinan Para Pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupeten Wajo berjumlah 40 orang.
Kegiatan tersebut dibuka dengan Laporan Panitia
Penyelenggara Kegiatan yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang,
GREAFIK LOSERTE, S.H. kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Sengkang, TRANSISWARA ADHI, S.H., M.HUM dan sambutan dari
Bupati Wajo.
Pada kegiatan tersebut disosialisasikan mengenai
pembentukan Tim Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang, dasar hukum TP4D, latar belakang pembentukan
TP4D, tugas dan fungsi pokok serta keanggotaan dari TP4D Kejaksaan Negeri
Sengkang;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menginstruksikan
bahwa para pimpinan lembaga negara termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia
untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangannya untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
dan/ atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional yang dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia ditugaskan dalam hal
memberikan pertimbangan hukum, pengawasan dan pengendalian serta mitigasi
resiko hukum dan non hukum.
Sesuai
Dengan Pasal 30
Ayat (3) huruf a Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki
kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dimana Kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta
menurut Pasal 30 Ayat (2)
pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintah. Maka Kejaksaan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor
: KEP – 152/ A/ JA/ 10/ 2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim
Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI serta sesuai
dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS -001/ A/ JA/ 10/ 2015 tanggal 05
Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dah Daerah Kejaksaan RI
memerintahkan untuk dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan
Pembangunan (TP4) hingga kedaerah termasuk di Kbaupaten Wajo untuk menjalankan
upaya percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional seperti tersebut diatas.
Maka
berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Nomor: KEP – 09/ R.4.19/
Dek/ 11/ 2015 tanggal 18 Nopember 2015 DIBENTUKLAH Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang yang
bertugas untuk Mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan
jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan/
preventif dan persuasive di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahap program
pembangunan dari awal sampai akhir, Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian keuangan negara, Bersama – sama melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan, Melakukan penegakan
hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan
koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/ atau perbuatan lainnya
yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan
dibentuknya TP4D Kejaksaan Negeri Sengkang maka kejaksaan mengedepankan
pendekatan persuasive, pencegahan pada adanya dugaan tindak pidana korupsi pada
pelaksanaan kebijakan dan anggaran pemerintahan Kabupaten Wajo dengan melakukan
sosialisasi, konsultasi, koordinasi, pendampingan serta pengawasan pelaksanaan
kebijakan agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik, terhindar dari praktik
KKN serta meningkatkan penyerapan anggaran daerah guna mewujudkan masyarakat
Wajo yang sejahtera adil dan merata.
0 komentar:
Posting Komentar