Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 01 Maret 2016

Kejaksaan Negeri Sengkang Melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang

Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang bertempat di Aula Sipakatau Gedung Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Wajo mulai Pukul 09.00 – 11.00 WITA. Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan ini adalah Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupeten Wajo yang jumlah peserta yang terdiri dari para Pimpinan Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupeten Wajo berjumlah 40 orang.

Kegiatan tersebut dibuka dengan Laporan Panitia Penyelenggara Kegiatan yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang, GREAFIK LOSERTE, S.H. kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, TRANSISWARA ADHI, S.H., M.HUM dan sambutan dari Bupati Wajo.

Pada kegiatan tersebut disosialisasikan mengenai pembentukan Tim Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang, dasar hukum TP4D, latar belakang pembentukan TP4D, tugas dan fungsi pokok serta keanggotaan dari TP4D Kejaksaan Negeri Sengkang;

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menginstruksikan bahwa para pimpinan lembaga negara termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/ atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia ditugaskan dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengawasan dan pengendalian serta mitigasi resiko hukum dan non hukum.

Sesuai Dengan Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta menurut Pasal 30 Ayat (2)  pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Maka Kejaksaan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 152/ A/ JA/ 10/ 2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI serta sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS -001/ A/ JA/ 10/ 2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dah Daerah Kejaksaan RI memerintahkan untuk dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) hingga kedaerah termasuk di Kbaupaten Wajo untuk menjalankan upaya percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional seperti tersebut diatas.

Maka berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Nomor: KEP – 09/ R.4.19/ Dek/ 11/ 2015 tanggal 18 Nopember 2015 DIBENTUKLAH Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sengkang yang bertugas untuk Mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan/ preventif dan persuasive di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sengkang memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahap program pembangunan dari awal sampai akhir, Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, Bersama – sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan, Melakukan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/ atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan dibentuknya TP4D Kejaksaan Negeri Sengkang maka kejaksaan mengedepankan pendekatan persuasive, pencegahan pada adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kebijakan dan anggaran pemerintahan Kabupaten Wajo dengan melakukan sosialisasi, konsultasi, koordinasi, pendampingan serta pengawasan pelaksanaan kebijakan agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik, terhindar dari praktik KKN serta meningkatkan penyerapan anggaran daerah guna mewujudkan masyarakat Wajo yang sejahtera adil dan merata.










0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.