Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 18 Mei 2016

Pelaksanaan Eksekusi Terpidana An. Haslinda Perkara Pembangunan GOR Andi Ninong TA 2008

Berdasarkan Putusan kasasi no 91 k/pid.sus/2014 tanggal 07 agustus 2014 Kejaksaan Negeri Sengkang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arie Chandra, SH. bersama dengan Ahmad Syauki, SH. dan dibantu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama staf serta Anggota Polisi Militer Angkatan Laut Kelapa Gading berhasil menangkap 1 (satu) orang terpidana kasus pembangunan gedung olahraga andi ninong tahun anggaran 2008 an. Haslinda. Penangkapan dilakukan dirumah terpidana sendiri di Jalan Pulau Laki Komplek TNI Angkatan Laut Kelapa Gading sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016. Penangkapan atas diri terpidana tersebut adalah penangkapan yg ke 6 dimana sebelumnya tim pidsus Kejaksaan Negeri Sengkang juga telah mengamankan 5 terpidana lainnya dalam kasus yg sama. Terpidana kemudian dimasukkan dalam Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidananya. Dalam kasus ini tim Kejaksaan Negeri Sengkang masih memburu 1 orang lainnya dengan inisial MDS.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.