Satya Adhi Wicaksana

Senin, 06 Juni 2016

PERUBAHAN NAMA DARI KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG MENJADI KEJAKSAAN NEGERI WAJO

Sehubungan dengan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/A/JA/ 05/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-160/C/Cr.4/05/2016 Tanggal 16 Mei 2016 Perihal Penyampaian Keputusan Jaksa Agung  dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : B-211/R/2/Cpl/05/2016 Tanggal 23 Mei 2016 Tanggal 23 Mei 2016 Perihal Penyampaian Keputusan Jaksa Agung, dengan ini disampaikan perubahan nama Perubahan Nama Kejaksaan Negeri Sengkang  Menjadi Kejaksaan Negeri Wajo. 
Hal-hal yang menyangkut perubahan tersebut diatas yaitu  Papan Nama kantor, Kop Surat kedinasan, Stempel Kedinasan dsb. Sedangkan menyangkut kode satuan kerja  Keuangan / Perbendaharaan tidak mengalami perubahan tetap yaitu 008394.




  2 komentar:

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.