Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 01 Desember 2016

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEC. MAJAULENG KAB. WAJO

Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No 06/Pid.sus. anak/2016/PN. Skg, tanggal 13 November 2016, keluarga korban  dalam perkara FARIS EFENDI Alias FANDI Bin ARIS alamat Kec. Majauleng Kec. Wajo, barang bukti berupa 2 (dua) karung beras.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.