PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEC. MAJAULENG KAB. WAJO
Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No 06/Pid.sus. anak/2016/PN. Skg, tanggal 13 November 2016, keluarga korban dalam perkara FARIS EFENDI Alias FANDI Bin ARIS alamat Kec. Majauleng Kec. Wajo, barang bukti berupa 2 (dua) karung beras.
0 komentar:
Posting Komentar