Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 01 Desember 2016

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI KEC. MANIANGPAJO KEC. WAJO

Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 245/Pid.Sus/2015.Skg, tanggal 25 Desember 2016, kepada keluarga korban perkara ABD. KADIR Bin KIBE alamat Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda blade.

Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No /Pid.sus. anak/2016/PN. Skg, tanggal 27 Januari 2016, keluarga korban perkara AMBO ABANG  BIN AMBO ASSE alamat Kec. Maniangpajo Kec. Wajo, barang bukti berupa
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam





0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.