Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 01 Desember 2016

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI SIWA KEC. PITUMPANUA KAB. WAJO (1 DESEMBER 2016)

Pada Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2016, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
Adapun Barang bukti yang telah Inkracht tersebut telah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Sengkang sebagai berikut:



 
1.   Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 165/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 06 September 2016, kepada MUSKAMAL Bin BANDUNG alamat jl. Tocaming kel. Siwa kec. pitumpanua Kab. Wajo, Barang bukti berupa :
·         1 (satu) unit laptop 12 inci merk acer warna biru




2.      Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 62/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 14 April 2016, kepada MUH. HATTA, SH alamat kampung baru kel. Bulete kec. Pitumpanua kab. wajo, Barang bukti berupa :
·         1 (satu) buah senapan angin (burung) merk BENYAMIN MADE IN IND



3.      Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 63/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 04 Mei 2016, kepada AIRUDDIN Bin HALIDE alamat kampung baru kel. Bulete kec. Pitumpanua kab. wajo, Barang bukti berupa :
·         1 (satu) Buah handphone merk nokia 103 Type RM.-647 warna orange dan putih baterai BL-5C
·         1 (Satu) buah CIP MKIOS,
·         1 (satu) buah kotak tulisan dos kecil warna coklat ada tulisan LBC S,10

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.