PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DI SIWA KEC. PITUMPANUA KAB. WAJO (1 DESEMBER 2016)
Pada Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2016, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap
Adapun Barang bukti yang telah Inkracht tersebut telah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Sengkang sebagai berikut:
Adapun Barang bukti yang telah Inkracht tersebut telah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Sengkang sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 165/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 06
September 2016,
kepada MUSKAMAL Bin BANDUNG
alamat jl. Tocaming kel. Siwa kec. pitumpanua Kab. Wajo, Barang bukti berupa :
·
1 (satu) unit laptop 12 inci merk acer warna biru
2. Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 62/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 14 April
2016, kepada
MUH. HATTA, SH alamat
kampung baru kel. Bulete kec. Pitumpanua kab. wajo, Barang bukti berupa :
·
1 (satu) buah senapan angin (burung) merk BENYAMIN
MADE IN IND
3. Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 63/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 04 Mei
2016, kepada AIRUDDIN
Bin HALIDE
alamat kampung baru kel. Bulete kec. Pitumpanua kab. wajo, Barang bukti berupa :
·
1 (satu) Buah handphone merk nokia 103 Type RM.-647
warna orange dan putih baterai BL-5C
·
1 (Satu) buah CIP MKIOS,
·
1 (satu) buah kotak tulisan dos kecil warna coklat ada
tulisan LBC S,10
0 komentar:
Posting Komentar