Satya Adhi Wicaksana

Senin, 12 Februari 2018

KEGIATAN RAPAT PLENO TERBUKA PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2018 OLEH KPU KAB.WAJO

Pada  hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 11.00-12.00 wita, telah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka pengumuman hasil penetapan hasil pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2018 oleh KPU Kab.Wajo dengan tema, “Mari berpilkada yang berbudaya dan bermartabat”. Adapun kegiatan tersebut dimulai dengan :Sambutan KPU Kab.Wajo Inti sambutan membuka rapat pleno terbuka yang membahas penetapan 2 calon bupati Wajo dan wakil Bupati periode 2018-2023 kedua pasangan calon memberikan peluang dan menetapkan 2 Paslon yaitu dr.H.Baso Rahmanuddin, MM.,M.Kes/KH Anwar Sadat calon Bupati Wajo/Wakil Bupati Wajo (Barakka) dan Dr.H.Amran Mahmud/Amran, SE Calon Bupati Wajo/Wakil Bupati Wajo (Pammase) dan harapan kami agar keduanya menjaga demokrasi yang bermartabat agar tujuan tercapai dengan baik tanpa ada hambatan. Sambutan Calon Bupati dr.BASO RAHMANUDDIN, MM.,M.Kes. (Barakka) inti sambutan yatu proses pilkada wajo harus dikawal betul agar melahirkan pemimpin yang bermartabat dan dalam proses ini kita harus menjaga filosofi yaitu 3S Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge dan kami barakka berkomitmen menjaga demokrasi yang penuh kedamaian dan kesejukan karena demokrasi ini bukan hanya diwajo melainkan di Kab.lain. Sambutan Dr.AMRAN MAHMUD Calon Bupati Wajo (Pammase) inti sambutan bahwa kami kedua pasangan akan menjunjung tinggi solidaritas dan kami sudah lama saling mengenal dan modal inilah yang dapat kami jadikan dasar untuk menegakkan nilai umum untuk menyukseskan Pilkada Wajo yang tentunya Pilkada Damai, Adil, dan Jujur dan tidak lepas dari 3S Sipakalebbi, Sipakainge, Sipakatau sehingga menghasilkan demokrasi yang bermartabat. Dan kami Pammase dengan tangan terbuka kepada team barakka untuk menjalin tali silahturahmi yang baik. Sambutan ANDI BAU MALLARANGENG, SH.,MH Ketua Panwaslu Kab.Wajo. Inti sambutan yaitu kami dari pihak panwaslu mengajak kedua paslon agar tetap memegang teguh dengan tema rapat pleno terbuka ini yaitu mari berpikiran yang berbudaya dan bermartabat dan mengingatkan kepada paslon agar tidak melibatkan kades maupun oknum yang sudah menjadi aturan yang telah ditetapkan dan kalo ada maka kami selaku panwaslu kabupaten akan menindak tegas sesuai aturan pilkada yang sudah kita sepakat. Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 70 orang diantaramya yaitu AKBP Asep Marsel Suherman, S.ik Kapolres Wajo, Kajari Wajo yang diwakili Kasi Intel, Hj.A.Nurwana, M.Si Ketua KPU Kab.Wajo, Dr.H.Baso Rahmanuddin, MM.,M.Kes/KH Anwar Sadat calon Bupati Wajo/Wakil Bupati Wajo (Barakka) bersama team pemenangan, Dr.H.Amran Mahmud/Amran, SE Calon Bupati Wajo/Wakil Bupati Wajo (Pammase) bersama team pemenangan, A.Rico Sitanggang, SH.,MH Hakim PN wajo mewakili Ketua Pengadilan, Patautunggu, SH Divisi hukum KPU Kab.Wajo, Kapten Inf.Andi Syahrir Pasi Intel Kodim 1406/Wajo mewakili Dandim 1406/Wajo, Drs.H.Rafiuddin Rasyid (Divisi Tehnis KPU), Andi Tenri Sampeang (Divisi Data KPU), Haedar, S.Pd.I (Divisi SDM KPU), Andi Bustamin, SH.,MH (Sekretaris KPU), Rahman Rahim Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Wajo, Kapten Info Drs.Sanusi Danramil 1406/Wajo-01 Tempe, A.Bau Mallarangeng, SH.,MH Ketua Panwaslu Kab.Wajo, Sumardi Arifin, S.Pd.I (Anggota Komisi I DPRD Fraksi PPP), Ir.H.A.Gusti A.Makkaroda (Anggota Komisi 2 Fraksi Nasdem), H.Irfan Saputra (Anggota Komisi I Fraksi PAN), Ir.Sudirman Meru (Anggota Komisi 2 Fraksi PAN), Ariadi Kabid Damkar mewakili Kadis Damkar. Bahwa kegiatan selesai dengan tertb dan aman. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan penjabaran ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Cara demokratis itu diterjemahkan dengan pemberian ruang gerak kepada rakyat pemilih untuk menjadi penentu kandidat yang bakal memimpin daerahnya. kepala daerah mesti dipilih langsung dengan rakyatlah yang menjadi pemegang dan pemberi mandat. Pemilihan kepala daerah dalam tradisi demokrasi telah menjadi mekanisme paling (akuntabel) dalam sebuah pemerintahan. Proses ini menyambungkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan apa yang ditawarkan para kandidat Kepala Negara yang telah mapan. Di Indonesia kondisi yang demikian belum terwujud, minimal jika diukur dari proses transisi demokrasi dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Meskipun demikian rintisan Pemilu secara langsung tahun 2004 yang lalu cukup menjadi bukti bahwa masyarakat di negeri ini memiliki keinginan terhadap perwujudan demokrasi. Padahal sebelumnya, sudah mampu mengimajinasikan bahwa pemilihan langsung akan terselenggara secara aman dan demokrasi meskipun berpotensi terjadinya pergesekan kepentingan yang begitu tinggi dan majemuk. Dari pemilu itu pastilah kita belajar berdemokrasi dalam Pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung. Dari pengalaman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung ternyata social cost yang dikeluarkan untuk penyelenggaranya memang cukup besar, namun demikian Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung secara langsung dan demokratis diharapkan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, memiliki integritas yang tinggi dan berkomitmen pada kesejahteraan rakyat.


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.