Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 08 Februari 2018

SOSIALISASI PENERANGAN HUKUM BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Sosialisasi Kuliah Kerja Lapang (KKL) Posko Bulu Kelurahan Tempe yang  yang bertempat di Nacana Cafe, Sengkang Kab.Wajo. Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. Adapun materi pada kegiatan Penerangan Hukum pada kesempatan ini adalah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Pengendalian Gratifikasi dengan tema “Mewujudkan Generasi Muda Berkarakter Tanpa Narkoba serta membentuk  lingkungan Instansi/Lembaga yang Bersih dan Profesional”. Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para Mahasiswa Kuliah Kerja Lapang (KKL) STIA Puangrimaggalatung, Ketua STIA Puangrimaggalatung Sengkang beserta Jajarannya,  Supervisor Posko KKL, Sekcam Tempe, Lurah Tempe, serta tokoh Masyarakat. Dan selain itu adapun narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Andi Kalsum, SH dan I Putu Kisnu Gupta, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Ketua STIA  Puangrimaggalatung, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Sekcam Tempe, Lurah Tempe, kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Jenis-jenis Narkotika, Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Ketentuan Pidana pada Perkara Narkotika  dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian masalah pecandu narkotika serta pengendalian gratifikasi. Bahwa pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum berjalan lancar dan aman serta selama dilaksanakan diskusi suasana cair serta para Mahasiswa sangat antusias dan aktif untuk bertanya dan menggali pengetahuan dari para narasumber. Kejaksaan Negeri Wajo menempatkan persoalan narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri Wajo memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja karena kebutuhan untuk membeli shabu-shabu. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika. Selain itu, Upaya pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga diperlukan sosialisasi guna mengendalikan gratifikasi di lingkungan dan jajaran pemerintahan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan clean government dan good governance di Kabupaten Wajo dapat berlangsung efektif dan optimal, untuk itu Kejaksaan republik Indonesia memandang perlu berkontribusi dalam upaya Pemerintah Kabupaten Wajo mengendalikan Gratifikasi di jajaran pemerintahan Kabupaten Wajo sehingga Kejaksaan Negeri Wajo turut berpastisipasi sebagai narasumber atau pembawa materi mengenai Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat khususnya bagi pegawai negeri sipil baik yang memiliki jabatan struktrual maupun jabatan fungsional. Kegiatan tersebut merupakan sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksana program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wajo. Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Wajo memandang perlu melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika dan gratifikasi.




0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.