KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEJAKSAAN NEGERI WAJO TENTANG PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) SERTA PENANDATANGANAN MOU TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Kejaksaan Negeri Wajo bersama Inspektorat, melakukan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi TP4D, mekanisme tentang Tugas pelaksanaan TP4D Serta Penandatangan Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Wajo Dan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah Dan Mou Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu tanggal 07 Februari 2018 dimulai pada pukul 09.00 wita s/d pukul 10.30 wita bertempat di Aula Sipakatau BKDSDM Kab. Wajo Jl. Kejaksan Sengkang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Inspektorat , Ketua DPRD Kab. Wajo, Sekretaris Daerah Kab. Wajo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Se Kab. Wajo, Para Camat Se Kab. Wajo, Lurah Se Kab. Wajo, Para Kepala Desa se Kabupaten Wajo dan Unsur Media. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan mars adhyaks kemudian dilanjutkan kata sambutan oleh Bupati Wajo Drs. H.ANDI BURHANUDDIN UNRU, adapun materi dibawakan langsung oleh EKO BAMBANG, SH. M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, mengatakan bahwa TP4D dibentuk atas instruksi presiden Nomor : INS – 001/ A / JA / 10 / 2015, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152 / 1 / JA / 10 / 2015, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor Kep-79/R.3/TP4D/10/2015, adapun tugas dan fungsi TP4D yaitu Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melaui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. selain dari pada itu Tim TP4D tetap melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (Inspektorat) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Selain dari pada itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo juga menyampaikan mekanisme tentang Pelaksanan Tugas TP4D, meminta kepada pemerintah daerah agar lebih pro aktif untuk mengajukan permohonan pendampingan terkait dengan kegiatan yang akan dimohonkan dilakukan pendampingan. Setelah pengajuan pemohon diterima oleh Tim TP4D maka Tim meminta kepada pemohon untuk dilakukan ekspose, selanjutnya Tim TP4D membuat telaahan dari hasil ekspose guna menentukan dapat tidaknya diterbitkan Surat Perintah untuk didampingi, adapun untuk lebih mengoptimalkan kinerja Tim TP4D Kepala Kejaksaan Negeri Wajo pada tahun 2018 menambahkan Anggota TP4D yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen, Wakil ketua 1 Kepala seksi Perdata dan tata usaha Negara dan Wakil ketua 2 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta melibatkan seluruh Jaksa Fungsional dibidang Pidsus, Intel dan Datun sebagai Anggota TP4D. untuk membantu melakukan pendampingan dari awal hingga akhir dengan cara melakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih efektif dan optimal dimulai dari leleng, perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan secara berkala dari hasil pemeriksaan pekerjaan. Kegiatan ini merupakan upaya preventife dan berupa pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan tindakan KKN dalam bentuk mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Wajo agar dilaksanakan dengan efektif dan optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar