Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 27 Maret 2018

KEJARI WAJO BEKERJASAMA DENGAN DINAS KESEHATAN MELAKUKAN VAKSINASI DIFTERI DI KEJARI WAJO


Dengan merebaknya kasus difteri di sejumlah wilayah Indonesia hingga menimbulkan korban jiwa membuat pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu. 
dikarenakan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Wajo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Wajo menggelar vaksinasi difteri terhadap puluhan Jaksa, Pegawai serta beberapa tenaga honorer Kejari Wajo dan Anggota IAD Wilayah Kab. Wajo  pada hari Rabu (28 Maret 2018).


kegiatan tersebut dimulai dengan sosialisasi pengenalan vaksin, manfaat vaksin serta beberapa penyakit / virus yang dapat dengan mudah menyerang tubuh kita, kegiatan ini berlangsung sejak Pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 12.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. 
Dalam acara tersebut, diikuti sebanyak 40  orang yang dapat melakukan vaksinasi difteri secara gratis dilingkungan Kejaksaan Negeri Wajo.




Kajari Wajo ( Eko Bambang Marsudi, S.H.,M.H) dalam sambutannya mengatakan "kegiatan ini sebagai bentuk respon positif atas menyebarnya kasus difteri saat ini, selain itu juga sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi pegawai saya".

"Maka ini harus dijadikan dorongan bagi kita semua untuk sadar akan kesehatan dan kualitas hidup orang banyak. Ingat, pada akhir-akhir ini wabah penyakit semakin banyak bermunculan, kalau bukan kita yang peduli, lalu siapa?"

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.