Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 23 Maret 2018

Terdakwa GP-PTT Kedelai Kab. Wajo Kembalikan Kerugian Negara senilai Rp.130.000.000,- .

 
Tampak Kasipidsus Kejari Wajo bersama Penuntut Umum sedang melakukan penghitungan uang pengembalian dari Terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,-

Pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 H. BURHANUDDIN, SP Bin MUSTAFA selaku salah satu dari Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Negara Dana Bantuan Sosial Program Dana Bantuan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Tanaman Kedelai Kecamatan Tempe Kab. Wajo Tahun Anggaran 2015,  melalui keluarganya mendatangi Kejari Wajo untuk mengembalikan kerugian Negara senilai Rp.130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Keluarga Terdakwa mendatangi Kejaksaan Negeri Wajo untuk mengembalikan kerugian keuangan negara
Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 130.000.000,-

Uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Wajo oleh pihak keluarga H. BURHANUDDIN, SP Bin MUSTAFA yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Wajo ( NOVA AULIA PAGAR ALAM, SH) beserta tim penuntut umum  Kejari Wajo.


Menurut NOVA AULIA PAGAR ALAM, SH (kasi Pidsus Kejari Wajo), pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sebagai salah satu faktor dalam keberhasilan Kejaksaan Negeri Wajo khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus di dalam proses Penuntutan, karena saat ini keberhasilan sebuah Penuntutan tidak hanya bisa dilihat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan hukuman penjara sebagai efek jera, namun keberhasilan sebuah Penuntutan akan lebih lengkap apabila terdapat penyelamatan Keuangan Negara yang telah disalahgunakan dan saya berharap itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku Tindak Pidana Korupsi lainnya.

 ”Karena terdakwa masih berada dalam penjara hari ini pihak keluarga menyerahkan uang ini Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) dan akan langsung kita titipkan ke bank BRI sebagai penampung dana titipan dari Kejaksaan” tegas Kasi Pidsus.


Bahwa dalam perkara penyalahgunaan keuangan Negara Dana Bantuan Sosial Program Dana Bantuan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Tanaman Kedelai Kecamatan Tempe Kab. Wajo Tahun Anggaran 2015 menjerat tiga orang terdakwa yaitu H. BURHANUDDIN, SP Bin MUSTAFA, SUARNI, SP dan MUSLIMIN dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 462.775.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Selain pengembalian dari Terdakwa tersebut, terdapat juga pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kelompok Tani sebesar Rp. 4.000.000,-.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.