TIM EKSEKUTOR KEJARI WAJO KEMBALI MELAKSANAKAN EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI
Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 10.30 Wita, Tim
Eksekutor Kejari Wajo, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana
perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Pertanian dan Peternakan Tahun Anggaran 2011 Kab. Wajo An. AB yang pernah
diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada 4 tahun
silam.
terpidana AB
dieksekusi untuk menjalani hukuman atas perkara korupsi yang pernah menjeratnya
di tahun 2014. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah berproses di tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar (PT).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Kejari Wajo menerima petikan putusan
perkara AB tersebut.
sebelumnya upaya pencarian telah beberapa kali dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejari
Wajo terhadap terpidana AB namun tidak membuahkan hasil, pada pertengahan
Agustus 2018 tim Eksekutor Kejari Wajo telah mengetahui keberadaan terpidana AB
namun terlebih dahulu dilayangkan surat panggilan eksekusi. Atas panggilan
tersebut, terpidana menunjukan sikap kooperatifnya dengan mendatangi Kantor
Kejari Wajo sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan oleh Jaksa Penuntut
Umum. sehingga Tim Eksekutor tidak bersusah paya untuk menjemput terpidana
dikediamannya.
setelah tim
eksekutor memberikan pemahaman kepada terpidana agar hari itu juga dilaksanakan eksekusi,
terpidana langsung diantar dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negera Klas II
B Sengkang Oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.
seperti kita
ketahui bahwa dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Makassar Nomor: 62/ Pid.Sus.TPK / 2014 tanggal 21 April 2015, yang
Terpidana AB dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal
18 Ayat (1) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terpidana AB oleh dengan pidana
penjara 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00
( Lima Puluh Juta Rupiah) subs 2 dua bulan kurungan, kemudian terpidana
melakukan upaya hukum banding, pada tinggkat panding tersebut terdakwa dijatuhi
hukuman oleh majelis hakim pengadilan tinggi makassar dengan Nomor
70/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS Tanggal 20 Januari 2017 dengan amar putusan
menjatuhkan pidana kepada terpidana AB selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.
200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) subs 6 bulan kurungan dan membayar uang
pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi berantas terus korupsi semoga bisa rutin dilakukan operasi sperti ini
BalasHapus