Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 31 Agustus 2018

TIM EKSEKUTOR KEJARI WAJO KEMBALI MELAKSANAKAN EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI


Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Eksekutor Kejari Wajo, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun Anggaran 2011 Kab. Wajo An. AB yang pernah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada 4 tahun silam. 

terpidana AB dieksekusi untuk menjalani hukuman atas perkara korupsi yang pernah menjeratnya di tahun 2014. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah berproses di tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar (PT). Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Kejari Wajo menerima petikan putusan perkara AB tersebut.

sebelumnya upaya pencarian telah beberapa kali dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo terhadap terpidana AB namun tidak membuahkan hasil, pada pertengahan Agustus 2018 tim Eksekutor Kejari Wajo telah mengetahui keberadaan terpidana AB namun terlebih dahulu dilayangkan surat panggilan eksekusi. Atas panggilan tersebut, terpidana menunjukan sikap kooperatifnya dengan mendatangi Kantor Kejari Wajo sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. sehingga Tim Eksekutor tidak bersusah paya untuk menjemput terpidana dikediamannya. 

setelah tim eksekutor memberikan pemahaman kepada terpidana agar hari itu juga dilaksanakan eksekusi, terpidana  langsung diantar dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negera Klas II B Sengkang Oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.

seperti kita ketahui bahwa dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 62/ Pid.Sus.TPK  / 2014 tanggal 21 April 2015, yang Terpidana AB dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat (1) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terpidana AB oleh dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) subs 2 dua bulan kurungan, kemudian terpidana melakukan upaya hukum banding, pada tinggkat panding tersebut terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tinggi makassar dengan Nomor 70/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS Tanggal 20 Januari 2017 dengan amar  putusan menjatuhkan pidana kepada terpidana AB selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) subs 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).

  1 komentar:

  1. tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi berantas terus korupsi semoga bisa rutin dilakukan operasi sperti ini

    BalasHapus

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.