Senin, 29 Februari 2016
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Maniangpajo
Author: kejaksaan negeri wajo |
20.04.00 |
No Comments |
Pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang
bertempat di SMA Negeri 1 Maniangpajo. Acara dimulai dari Pukul 10.00 WITA
sampai dengan Pukul 12.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada
kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan penerangan hukum
ini merupakan kegiatan kelima dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan
salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan
selama satu tahun pada tahun 2016.
Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para
siswa SMA Negeri 1 Maniangpajo sejumlah 78 orang siswa dan siswi. Narasumber
pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Annisa Novita Sari, S.H. dan
Andi Kalsum, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Materi
yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan tindak
pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika,
ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument
penyelesaian masalah pecandu narkotika;
Kecamatan Maniangpajo merupakan kecamatan terluar
disebelah barang Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Kabupaten Sidrap.
Kabupaten Sidrap merupakan wilayah di Sulawesi Selatan yang memiliki jumlah
perkara tindak pidana narkotika yang tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Wajo.
Para pengedar narkotika yang mengedarkan narkotika sebagian besar berasal dari Kabupaten Sidrap
dan kecamatan maniangpajo dan kecamatan belawa dapat dikatakan sebagai tempat
persembunyian para pengedar narkotika yang berasal dari Kabupaten Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan
narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum dimasyarakat akan permasalahan
narkotika merupakan cara pencegahan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana
narkotika di Kabupaten Wajo dengan melakukan penerangan dan penyuluhan hukum diseluruh
kecamatan di Kabupaten Wajo termasuk dengan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk
Sekolah.
Minggu, 28 Februari 2016
Sabtu, 27 Februari 2016
Jadwal Sidang Pidsus (01-03-2016)
Author: ERWIN |
00.38.00 |
No Comments |
Jumat, 26 Februari 2016
Jadwal Sidang Datun (26-02-2016)
Author: Rendi Alfianto |
02.41.00 |
No Comments |
Jadwal Sidang Pidsus (29-02-2016)
Author: Rendi Alfianto |
02.40.00 |
No Comments |
Kamis, 25 Februari 2016
Siraman Rohani Kejaksaan Negeri Sengkang Bersama Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Daerah Sengkang (IAD)
Author: bin sengkang |
16.27.00 |
No Comments |
Keluarga Besar Kejaksaan Negeri
Sengkang bersama Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Daerah Sengkang (IAD) melaksanakan agenda rutin Siraman Rohani pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 di aula Kejari Sengkang.
Sebagai Penceramah
Ust. Drs. Masyur Maju, dengan tema "Membangun Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah " yaitu membangun rumah tangga yang dilandasi cinta dan kasih sayang dari Allah Swt. dengan inti ceramah bahwa,
- Dalam rumah tangga hendaknya membisakan Sholat berjamaah
- Keromantisan selalu dibangun dan dijaga dalam rumah tangga
- Apabila kepentingan Orangtua dan rumah tangga bersamaan, hendaknya mendahulukan kepentingan orang tua.
Setelah Siraman Rohani, kegiatan dilanjutkan Pertemuan Rutin Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) di ruang IAD yang dipimpin langsung oleh Ketua IAD Daerah Sengkang Ibu Nindita Sari Transiswara .
Adapun kegiatan IAD Daerah Sengkang yang dilaksanakan,
- Arisan
- Penyuluhan dan konsultasi gejala Kangker dan pencegahannya
- Mengunjungi keluarga yang sedang sakit
Rabu, 24 Februari 2016
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Belawa
Author: kejaksaan negeri wajo |
04.58.00 |
No Comments |
Pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016, Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang
bertempat di SMA Negeri 1 Belawa. Acara dimulai dari Pukul 10.00 WITA sampai
dengan Pukul 12.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada
kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan
penerangan hukum ini merupakan kegiatan keempat dari program Jaksa Masuk
Sekolah yang merupakan salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Sengkang yang dijalankan selama satu tahun pada tahun 2016.
Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para
siswa SMA Negeri 1 Belawa sejumlah 88 orang siswa – siswi dan para guru di SMAN
1 Belawa. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Andi
Noviati Andriani, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan
Andi Ardiaman, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah program Kejaksaan
dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
Narkotika, pemberantasan tindak pidana narkotika, jenis – jenis narkotika,
dampak penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidana pada perkara narkotika dan
kebijakan rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian
masalah pecandu narkotika.
Kejaksaan Negeri Sengkang dalam upaya memberikan
sumbangsih positif kepada masyarakat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah
dengan berkonsentrasi pada pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
dan tindka pidana korupsi. Program Jaksa Masuk Sekolah yang telah masuk pada
kegiatan keempat ini mendapatkan respon yang baik. Kejaksaan Negeri Sengkang
menempatkan persoalan narkotika menjadi salah satu prioritas untuk
ditanggulangi melalui kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan
peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengingat perkara narkotika yang terjadi
diwilayah Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu sejumlah 102 perkara
selama tahun 2015 dibandingkan pada tahun 2014 yaitu sejumlah 61 perkara dan
remaja merupakan salah satu sasaran para
pengedar narkotika.
Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah
perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak
pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak
pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika sehingga persoalan
penyalahgunaan narkotika bukan perkara mudah untuk diatasi. Maka Kejaksaan
Negeri Sengkang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo
melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman kepada
masyarakat terutama siswa – siswi sekolah dan para guru mengenai jenis – jenis
narkotika, dampak penyelahgunaan narkotika bagi fisik dan psikis seseorang
serta bagi kehidupan sosial masyarakat, cara penanggulangan dan mencegah penyalahgunaan,
aturan hukum yang mengatur permasalahan narkotika dan pelaksanaan instrument
rehabilitasi sebgaai salah satu cara penyembuhan pecandu narkotika.
Diharapkan dengan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah
dapat semakin membuka mata para remaja akan bahaya narkotika dan mereka semakin
paham untuk fokus mencapai masa depan yang lebih baik dengan salah satunya
menghindari penggunaan narkotika.
Senin, 22 Februari 2016
Program Jaksa Masuk Masjid di Pusat Perbelanjaan Kota Sengkang
Author: kejaksaan negeri wajo |
23.28.00 |
No Comments |
Pada
hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016,
Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan “ Jaksa Masuk Masjid”. Pada
kesempatan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, TRANSISWARA ADHI, SH.,
M.HUM. bersama staf berkunjung ke Masjid AT – TAUBAH yang terletak di Pusat
Perbelanjaan Kota Sengkang pada waktu dhuhur untuk bersama – sama masyarakat
sekitar menunaikan shalat dhuhur berjamaah serta dilanjutkan dengan pemaparan
beberapa hal yang terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum dan sosial di
masyarakat yang dihubungkan pula dengan nilai kebaikan dalam ajaran agama.
Pada
kesempatan ini pertama – tama Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang menyampaikan hal penting mengenai permasalahan
penyalahgunaan narkotika yang sangat marak terjadi dimasyarakat Kabupaten Wajo
saat ini. Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang mengaku prihatin atas keadaan
perkembangan tindak kejahatan di Kabupaten Wajo yang trennya semakin meningkat.
Dewasa ini, permasalahan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta tindak
pidana korupsi merupakan bahaya laten perusak bangsa dan harus ditempatkan
sebagai prioritas untuk dilakukan pemberantasan serta pencegahannya. Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum bukan hanya berkonsentrasi pada proses pemidanaan
setiap pelaku tindak pidana namun sedini mungkin ikut melakukan pencegahan
terjadinya tindak pidana melalui sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum
untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “ Narkoba atau Narkotika itu
sangat berbahaya bagi kesehatan psikologi dan fisik seseorang terutama saat ini
para pengedar narkotika juga menyasar kepada remaja yang merupakan generasi
penerus bangsa ini. Kita tentunya tidak ingin anak - anak kita menjadi rusak psikis
dan fisiknya”.
Begitu
besar dampak penyalahgunaan narkotika pada kesehatan psikologi dan fisik
seseorang dan berdampak besar pula pada semakin maraknya terjadi tindak pidana
lain oleh karena seseorang yang sudah mengalami ketergantungan akan narkotika
akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkotika dengan cara yang tidak
baik seperti timbulnya pencurian, kekerasan bahkan pembunuhan. Ini tentunya
saja sangat merusak seluruh sendi – sendi kehidupan masyarakat dan bangsa.
Pada
kesempatan kali ini pula Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang tak bosan – bosannya memberikan
pemahaman mengenai pentingnya salam dalam hubungan antara sesama. Tekankan
dalam hati dan pikiran untuk saling menghargai dan menghormati untuk mengikis
peluang timbulnya pertentangan dengan orang lain mulai dari hal – hal sederhana
misalnya dengan mengucapkan salam “ Assalamualaikum”. Dengan seseorang
mengucapkan Assalamualaikum orang lain yang mendengarkan akan memberikan kesan
positif kepada kita, komunikasi menjadi hangat jadi tidak ada muncul benih
emosi dalam hati dan pikiran. Maka senantiasalah untuk melakukan hal baik dari
hal sederhana dalam kehidupan sehari – hari.
Kegiatan Ketiga Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Majauleng, Kabupaten Wajo.
Author: kejaksaan negeri wajo |
04.38.00 |
No Comments |
Pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016, Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang
bertempat di SMA Negeri 1 Majauleng. Acara dimulai dari Pukul 09.00 WITA sampai
dengan Pukul 11.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada
kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan penerangan hukum
ini merupakan kegiatan ketiga dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan
salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan
selama satu tahun pada tahun 2016. Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini
adalah para siswa SMA Negeri 1 Majauleng sejumlah 92 orang siswa dan siswi.
Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Andi Ardiaman, S.H.
dan Arfah Tenri Ulan, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri
Sengkang. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya
pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
pemberantasan tindak pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak
penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan
rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian masalah pecandu narkotika.
Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan
narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum
masyarakat. Hal ini dikarenakan perkara narkotika yang terjadi diwilayah
Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu sejumlah 102 perkara selama tahun
2015 dibandingkan pada tahun 2014 yaitu sejumlah 61 perkara.
Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah
perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak
pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak
pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri
Sengkang memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal
penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh
karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain
seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan
oleh remaja oleh karena kebutuhan untuk membeli shabu – shabu. Hal ini sangat
memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika.
Maka Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu
melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika
disamping pula memperkenalkan jenis – jenis narkotika. Maka dicetuskanlah
kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang telah menginjak kegiatan ketiga guna
memberikan pengetahuan dan pemehaman kepada para remaja khususnya siswa – siswi
SMA dan para guru mengenai jenis dan dampak narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.
Alamat Kejaksaan Negeri Wajo
Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat
BBM :
D2D2440F
sms/Whatsapp :
082259528600
Twitter :
@kejari_wajo
Telegram :
082259528600
email:
intelkejarisengkang@gmail.com
D2D2440F
sms/Whatsapp :
082259528600
Twitter :
@kejari_wajo
Telegram :
082259528600
email:
intelkejarisengkang@gmail.com
Total Pengunjung
Arsip Blog
Diberdayakan oleh Blogger.














